BEASISWA PRESTASI NON AKADEMIK

BEASISWA PRESTASI NON AKADEMIK

Jenis calon penerima beasiswa prestasi non akademik :

  1. Calon Mahasiswa Baru Universitas Semarang yang Berprestasi Non Akademik Adalah Lulusan SMA/SMK/MA sederajad dengan batas usia tertentu yang memiliki prestasi non akademik
  2. Mahasiswa Universitas Semarang yang Berprestasi Non Akademik Adalah mahasiswa aktif Universitas Semarang dengan batas usia tertentu yang memiliki prestasi non akademik mewakili Universitas Semarang

Syarat calon penerima beasiswa

Calon Mahasiswa Baru Universitas Semarang yang Berprestasi Non Akademik

  • Juara minimal tingkat provinsi/regional 2 tahun terakhir
  • Usia maksimal 20 tahun pada bulan oktober tahun berjalan
  • Rekomendasi dari pengprov cabor atau dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pertimbangan
  • Bersedia mengikuti seleksi teknis yang diselenggarakan oleh kemahasiswaan
  • Bersedia menandatangani kontrak beasiswa dengan pihak Kemahasiswaaan didampingi orang tua/wali.

Mahasiswa Universitas Semarang yang Berprestasi Non Akademik

  • Juara minimal tingkat provinsi/regional mewakili Universitas Semarang
  • Usia maksimal 21 tahun pada bulan oktober tahun berjalan
  • Rekomendasi dari pelatih UKM sebagai bahan pertimbangan
  • Bersedia mengikuti seleksi teknis yang diselenggarakan oleh kemahasiswaan
  • Bersedia menandatangani kontrak beasiswa dengan pihak Kemahasiswaaan didampingi orang tua/wali.

Skala kebutuhan UKM dan tata cara pengajuan

  1. Beasiswa diperuntukkan bagi :
  • Kecabangan olah raga/tangkai seni/jenis kegiatan yang bernaung di bawah UKM
  • Kecabangan olah raga/tangkai seni/jenis kegiatan yang dilombakan oleh DIKTI/PT lain
  • Kecabangan olah raga/tangkai seni/jenis kegiatan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah
  • Tidak setiap semester menerima calon penerima beasiswa prestasi namun sesuai kebutuhan.

Contoh :

UKM sepak bola bila sudah mempunyai 2 atlit masing-masing posisi tidak diperbolehkan menerima beasiswa diposisi yang sama, kecuali ada degradasi pada posisi tersebut atau ada atlet yang sudah semester 7/8 (akan lulus).

  • Akan dihitung jumlah beasiswa masing-masing untuk masing-masing UKM

Contoh :

Olahraga : UKM Basket 15 putra dan 15 putri, UKM Bola Voli 15 putra dan 15 putri,UKM Tenis Meja 8 putra dan 8 putri, UKM Bulutangkis 10 putra dan 10 putri,  UKM Sepak Bola dan Futsal (Futsal 15 putra dan 15 putri, Sepak bola 25 orang ), UKM Taekwondo masing – masing kategori 2 orang, UKM Pencak Silat masing – masing kategori 2 orang, UKM Karate masing-masing kategori 2 orang.

Seni : Paduan Suara 5 orang setiap jenis suara, UKM Musik 10 orang, Solo Vocal 16 orang, Karawitan 10 orang, Fotografi 5 orang, Seni Lukis dan Grafis 5 orang, Puisi dan Monolog 5 orang, Seni Tari Tradisional 5 putra dan 5 putri.

Agama : Nasyid 10 orang, Qiro’ah 2 putra 2 putri, Hafidz minimal 10 juz 2 putra dan 2 putri.

Jadwal penerimaan Calon Mahasiswa/Mahasiswa penerima beasiswa Prestasi Non Akademik

  • Semester Gasal
  • Tahap 1 :
  • Pendaftaran :  bulan Oktober –  Februari
  • Seleksi :  bulan Maret – April
  • Daftar Ulang :  bulan April
  • Tahap 2 :
  • Pendaftaran :  bulan Maret –  Mei
  • Seleksi :  bulan Juni – Juli
  • Daftar Ulang :  bulan Juli
  • Semester Genap
  • Pendaftaran :  bulan Oktober –  Januari
  • Seleksi :  bulan Februari
  • Daftar Ulang :  bulan Februari

Diagram Alur Tata Kelola Besiswa Prestasi Non Akademik

  • Bagi Calon Mahasiswa Baru Berprestasi melakukan pendaftaran Calon Mahasiswa Baru di Bagian Pendaftaran Mahasiswa Baru baik langsung maupun online.
  • Mengikuti prosedur seleksi PMB USM hingga dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru USM baik melalui sistem tes masuk di UKM atau sistem Online menggunakan Raport Kelas X-XII SMA/SMK/MA sederajad.
  • Bagi Calon Mahasiswa Baru Berprestasi yang telah lolos seleksi PMB maupun Mahasiswa Aktif (On Going) berprestasi yang belum mendapat beasiswa melakukan pendaftaran sebagai calon penerima beasiswa prestasi non akademik dengan mengisi formulir dan menyerahkan berkas kelengkapannya ke bagian kemahasiswaan antara lain:
  1. Surat keterangan telah lolos seleksi dan diterima sebagai mahasiswa USM dari Bagian Pendaftaran Mahasiswa Baru (bagi mahasiswa baru)
  2. Sertifikat minimal kejuaraan open tingkat provinsi yang diikuti dan maksimal diselenggaraan 2 tahun terakhir
  3. Usia maksimal 20 tahun untuk mahasiswa baru dan 21 tahun untuk mahasiswa aktif on going pada bulan oktober tahun berjalan yang dibuktikan dengan foto copy KTP atau akta kelahiran
  4. Rekomendasi dari pengprov cabor atau dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pertimbangan
  5. Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Bagian Kemahasiswaan melakukan seleksi berkas pendaftaran yang telah dimasukkan meliputi kelengkapan dan keabsahan berkas yang dikirim dengan ketentuan :
  • Mengisi formulir pendaftaran calon penerima beasiswa prestasi dan menyertakan lampiran berupa sertifikat kejuaraan yang dimiliki
  • Keabsahan sertifikat bisa dipertanggungjawabkan
  • Sertifikat kejuaraan open minimal tingkat provinsi
  • Sertifikat yang diakui adalah diselenggaraan 2 tahun terakhir
  • Cek usia maksimal.
  • Bagi yang memenuhi syarat akan di rekap dan dilaporkan kepada WR III sebagai calon penerima beasiswa prestasi non akademik. Selanjutnya akan diumumkan melalui surat pengumuman dari WR III
  • Mengikuti seleksi praktek sesuai jadwal yang ditentukan bersama UKM. UKM bersama Pelatih yang ditugaskan menilai secara teknis dan memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam lembar penilaian yang telah disiapkan. Lembar penilaian dianggap sah bila ditanda tangani oleh Ketua UKM, Pelatih dan Staf Kemahasiswaan yang mendampingi serta dibubuhi stampel UKM. Untuk Cabang olah raga/tangkai seni yang tidak dinaungi oleh UKM di USM akan dilakukan seleksi praktek bekerjasama dengan kecabangan olah raga/tangkai seni di tingkat provinsi.
  • Hasil seleksi praktek di Rekap oleh Bagian Kemahasiswaan sebagai bahan rapat penentuan penerima beasiswa prestasi non akademik yang dipimpin oleh Wakil Rektor III. Peserta Rapat penentuan ditetapkan oleh Wakil Rektor III.
  • Hasil Rapat Penentuan dilaporkan kepada Rektor yang selanjutnya diterbitkan SK Penerima Beasiswa Prestasi Non Akademik dan diumumkan melalui Website USM.
  • Penerima beasiswa prestasi non akademik yang telah diumumkan selanjutnya wajib menandatangani kontrak beasiswa dengan Universitas Semarang dan didampingi orang tua/wali (dengan surat kuasa dari orang tua).
  • Bagi calon mahasiswa baru penerima beasiswa prestasi non akademik yang telah menandatangani kontrak selanjutnya melakukan proses Daftar Ulang Mahasiswa Baru USM di Bagian Akademik BAAK dan melakukan administrasi keuangan di Bagian Keuangan BAUK.
  • Untuk selanjutnya Penerima Beasiswa Prestasi Non Akademik mengikuti kegiatan di UKM maupun berprestasi sebagai delegasi Universitas Semarang. UKM melakukan tugas pendampingan dan monitoring terhadap aktifitas dan prestasi seluruh mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik yang terdaftar di UKMnya masing-masing.
  • Setiap akhir semester, UKM mengirimkan laporan pendampingan dan monitoring terhadap aktifitas dan prestasi seluruh mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik yang terdaftar di UKMnya masing-masing kepada Bagian Kemahasiswaan.
  • Laporan pendampingan dan monitoring terhadap aktifitas dan prestasi seluruh mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik semua UKM menjadi bahan Rapat Evaluasi Beasiswa pada akhir semester yang dipimpin oleh Wakil Rektor III.
  • Hasil Rapat Evaluasi Beasiswa berupa daftar mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik beserta besaran beasiswa yang akan diterima berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dan diumumkan melalui surat yang di tandatangani WR III.
  • Mahasiswa penerima beasiswa terus beraktifitas dan berprestasi dan mengikuti perkuliah sampai dengan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.

Penentuan besaran beasiswa

  • Pemberian beasiswa (termasuk cuti kuliah masimal 2 semester) berlaku untuk 8 semester bagi Program Studi S-1, 6 semester bagi Program Studi D-3 dan 4 semester bagi Program S-1 Lintas Jalur.
  • Range pemberian beasiswa adalah 25 – 100 % dari seluruh pembayaran administrasi keuangan baik untuk mahasiswa baru maupun mahasiswa aktif
  • Penentuan Kriteria terdiri dari :
  • Internasional : ASG, Sea Games, Asian Games, International Open, atau sejenisnya
  • Nasional Pemerintah : PON, Pra PON, POPNAS, POPWIL, Pelatnas, atau sejenisnya
  • Nasional Umum : Nasional Open, Kejurnas atau sejenisnya
  • Propinsi Pemerintah : POPDA, PORPROV, PPLOP, Pelatda, atau sejenisnya
  • Propinsi Umum : Regional Open, Kejurda atau sejenisnya

Penentuan besaran beasiswa berdasarkan penelian administrasi dan hasil praktek dengan ketentuan :

  • Juara tingkat Internasional dengan hasil Praktek Bagus mendapat 100 %
  • Juara tingkat Nasional Pemerintah dengan hasil Praktek Bagus mendapat 100 %
  • Juara tingkat Nasional umum dengan hasil Praktek Bagus mendapat 100 %
  • Juara tingkat Nasional Negara dengan hasil Praktek Cukup mendapat 75 %
  • Juara tingkat Nasional umum dengan hasil Praktek Cukup mendapat 75 %
  • Juara tingkat Propinsi Pemerintah dengan hasil Praktek Bagus mendapat 75 %
  • Juara tingkat Propinsi Umum dengan hasil Praktek Bagus mendapat 75 %
  • Juara tingkat Propinsi Pemerintah dengan hasil Praktek Cukup mendapat 50 %
  • Juara tingkat Propinsi Umum dengan hasil Praktek Cukup mendapat 50 %

Sistem pendampingan dan monitoring

  1. Setiap UKM yang mendapatkan mahasiswa beasiswa prestasi akan diberi surat pemberitahuan dan pendampingan serta monitoring terhadap mahasiswa beasiswa prestasi yang telah diterima.
  2. Setiap UKM melakukan monitoring terhadap mahasiswa penerima beasiswa prestasi dengan memantau kehadiran pada latihan, keikutsertaan dalam even pertandingan baik yang dibiayai oelh USM maupun mandiri
  3. Mahasiswa penerima beasiswa prestasi wajib melaporkan hasil pertandingan yang diikuti dan mengirimkan soft file sertifikat dan surat tugas, foto dokumentsi pertandingan dan penyerahan medali UKM yang bersangkutan
  4. Selanjutnya UKM melakukan upload data di SISKA USM dan melakukan dokumentasi data mandiri untuk UKM
  5. UKM mengisi formulir laporan secara berkala setiap semester kepada bagian kemahasiswaan tentang perkembangan, monitoring dan pendampingan terhadap penerima beasiswa prestasi
  6. Sistem Evaluasi
  7. Selain mengsisi formulir laporan secara berkala UKM meminta kepada penerima beasiswa mahasiswa prestasi utnuk mengumpulkan KHS yang telah ditandatangani dosen wali kepada bagian kemahasiswaan untuk mengurus disposisi pembayaran SPP
  8. IP minimal setiap semester bagi penerima beasiswa prestasi adalah 2,75
  9. Bagi penerima beasiswa yang masuk semester 7 akan dilakukan pengurangan beban kegiatan agar fokus kepada Tugas Akhir/Sripsi dan mendapat gradasi penerimaan beasiswa
  10. Bagi penerima beasiswa prestasi yang aktif berprestasi namun menerima IP kurang dari 2,75 maka akan dilakukan pembinaan dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki selama 1 semeter. Apabila pada semester ke 2 tidak mencapai IP 2,75 maka akan dilakukan penurunan presentase beasiswa sebanyak 25 % dari presentase beasiswa sebelumnya pada setiap semesternya
  11. Bagi penerima beasiswa prestasi yang tidak aktif berprestasi namun menerima IP lebih dari 2,75 maka akan dilakukan penurunan presentase beasiswa sebanya 25 % dari presentase beassiwa awal pada setiap semesternya.
  12. Bagai penerima beasiwa prestasi yang tidak aktif berprestasi dan memperoleh IP kurang dari 2,75 makan akan dilakukan penurunan presentase beassiwa sebanyak 25% dan dilakukan pembinaan serta pemberian kesempatan untuk memperbaiki selama 1 semester. Apabila masih belum aktif berprestasi dan IP kurang dari 2,75 maka akan dilakukan pencabutan beasiswa secara permanen
  13. Peraturan tersebut diatas juga berlaku pada penerima beasiswa prestasi namun tidak dibawah naungan UKM. Untuk evaluasi akan dilakukan oleh bagaian kemahasiswaan bekerja sama dengan induk organisasi yang menaungi cabang olahraga
  14. Penerima beasiswa prestasi hanya diberikan cuti kuliah sebanyak 2 semester

Laporan monev beasiswa berikut evaluasi keikutsertaan atau besaran beasiswa

  1. Laporan monev beasiswa prestasi diberikan UKM kepada bagian kemahasiswaan maksimal 1 bulan sebelum jadwal pembayaran SPP
  2. Laporan tersebut digunakan oleh bagian kemahasiswaan membuat rekapitulasi perhitungan penilaian penerima beasiswa prestasi yang selanjutnya dilaporkan kepada WR 3 untuk mendapatkan pengesahan
  3. Mahasiswa penerima beasiswa prestasi diwajibkan menemui bagian kemahasiswaan untuk mendapatkan disposisi yang akan digunakan untuk membayar SPP