BEASISWA BINA LINGKUNGAN

BEASISWA BINA LINGKUNGAN

Jenis calon penerima Beasiswa Bina Lingkungan

Calon Mahasiswa Baru Universitas Semarang Lulusan SMA/SMK/MA sederajat dengan batas tahun lulusan tertentu yang memiliki status ekonomi tidak mampu.

Syarat calon penerima beasiswa

  1. Status ekonomi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
  2. Apabila memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH) /Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat menjadi data pendukung
  3. Lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari tahun berjalan (lulusan baru)

Jumlah kuota penerima Beasiswa Bina Lingkungan

Jumlah kuota yang disediakan adalah kebijakan pimpinan Universitas Semarang disesuaikan dengan anggaran yang disediakan untuk hal tersebut.

Besaran Beasiswa

  1. Bagi calon mahasiswa baru Universitas Semarang yang lolos sebagai penerima beasiswa melalui program Beasiswa Bina Lingkungan akan mendapatkan beasiswa berupa Potongan UPP sebesar 50 %.
  2. Bagi Mahasiswa Universitas Semarang penerima beasiswa Bina Lingkungan yang telah menjalani studi di Universitas Semarang dengan syarat IP > 3,50 akan mendapatkan beasiswa berupa potongan sebesar 50 % dari biaya SPP tetap dan biaya SKS pada semester berjalan, dan bagi yang memiliki IP < 3,50 akan mendapatkan beasiswa berupa potongan biaya SPP pada semester berjalan

Jadwal pemberian Beasiswa Bina Lingkungan

Untuk Beasiswa program Bina Lingkungan dibuka pendaftaran setiap Semester Gasal dengan ketentuan batas maksimal pendaftaran sampai akhir bulan Juli. Apabila sebelum bulan Juli kuota telah tercapai lebih awal maka pendaftaran akan ditutup.

Diagram Alur Tata Kelola Beasiswa Bina Lingkungan

  • Bagi Calon Mahasiswa Baru dengan kondisi ekonomi tidak mampu melakukan pendaftaran Calon Mahasiswa Baru di Bagian Pendaftaran Mahasiswa Baru baik langsung maupun online.
  • Mengikuti prosedur seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Semarang hingga dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru Universitas Semarang baik melalui sistem tes masuk atau sistem Online menggunakan Raport Kelas X-XII SMA/SMK/MA sederajat.
  • Bagi Calon Mahasiswa Baru dengan kondisi ekonomi tidak mampu yang telah lolos seleksi PMB melakukan pendaftaran sebagai calon penerima Beasiswa Bina Lingkungan dengan mengisi formulir dan menyerahkan berkas kelengkapannya ke Unit Penunjang Non Struktural (UPNS) Beasiswa di Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, antara lain:
  1. Surat keterangan telah lolos seleksi dan diterima sebagai mahasiswa Universitas Semarang dari Bagian Pendaftaran Mahasiswa Baru
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan domisili
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang tua
  4. Foto Copy KIP/PKH/KKS bila ada
  5. Raport Kelas X-XII SMA/SMK/MA sederajat yang telah dilegalisir.
  6. Foto rumah tampak depan, foto ruang tamu, kamar tidur, dapur dan kamar mandi.
  7. Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • UPNS Beasiswa melakukan rekapitulasi dan melaporkan kepada WR 2 untuk dilakukan penentuan penerima Beasiswa Bina Lingkungan.
  • Hasil dari penentuan penerima Beasiswa Bina Lingkungan dibuatkan SK Rektor dan di umumkan melalui Website Universitas Semarang.
  • Bagi calon mahasiswa baru penerima Beasiswa Bina Lingkungan yang telah dinyatakan lolos selanjutnya melakukan proses Daftar Ulang Mahasiswa Baru Universitas Semarang di Bagian Pendidikan dan melakukan administrasi keuangan di Bagian Keuangan.
  • Untuk selanjutnya Penerima Beasiswa Bina Lingkungan menandatangani kontrak beasiswa dengan Universitas yang dikelola oleh UPNS Beasiswa Universitas Semarang.
  • UPNS Beasiswa Universitas Semarang melakukan monitoring terhadap semua penerima Beasiswa Bina Lingkungan dan memberikan rekomendasi serta laporan setiap semesternya kepada Rektor Universitas Semarang.
  • Mahasiswa penerima beasiswa terus beraktifitas dan berprestasi serta mempunyai kewajiban membuat Proposal Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) selama mendapatkan beasiswa. Selanjutnya mengikuti perkuliah sampai dengan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem monitoring dan laporan

  1. Setiap semester UPNS Beasiswa Universitas Semarang melakukan monitoring hasil studi penerima Beasiswa Bina Lingkungan dan melaporkan hasilnya kepada Rektor Universitas Semarang.
  2. Berdasarkan laporan tersebut Rektor menerbitkan SK Rektor untuk penerima Beasiswa Bina Lingkungan Universitas Semarang