Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan program KIP Kuliah berlanjut di 2022. Peserta bisa mulai persiapkan syarat dan cara pendaftarannya yang akan diakses pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
“Pemerintah tetap akan melanjutkan program ini (KIP Kuliah) di tahun 2022,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar yang diselenggarakan secara daring, Kamis (30/12/2021).
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Bantuan ditujukan bagi siswa yang memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Total bantuan KIP Kuliah
1. Mahasiswa S1 menerima biaya hidup selama studi maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester
2. Mahasiswa D3 maksimal 6 semester dengan total selama studi maksimal Rp 25,2 juta
3. Mahasiswa D2 maksimal 4 semester dengan total selama studi maksimal Rp 16,8 juta
4. Mahasiswa jenjang D1 maksimal 2 semester dengan total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.
A. Cara daftar KIP Kuliah 2022
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
B. Syarat peserta KIP Kuliah
Rincian persyaratan KIP Kuliah untuk tahun 2022 belum dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbudristek. Namun, jika berkaca pada aturan tahun lalu, berikut persyaratan pesertanya
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Sebelumnya diberitakan, kelanjutan program KIP Kuliah didasari dari hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia. Hasilnya, menurut penuturan Djayadi Hanan dari Lembaga Survei Indonesia, menunjukkan animo yang tinggi di kalangan masyarakat.
Merespons ini, Kahar berencana melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi untuk tahun 2022. Ia menyebut, mempersiapkan semua lini baik sosial media hingga penyediaan manual booknya di website. Selain itu, Kahar berjanji informasi ini akan menjangkau seluruh kalangan masyarakat.
“Dan kita akan coba melakukan itu supaya betul-betul untuk masyarakat kita di pelosok sana yang sulit dengan internet, dengan cara apa kita harus lakukan. Mungkin yang sifatnya video-video infografis yang bisa memberikan petunjuk KIP Kuliah lebih detail,” tutur Kahar.
Sumber : https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5890103/cara-daftar-kip-kuliah-2022-dan-syaratnya-siswa-kelas-12-merapat-sini